Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan pada :
- Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
- Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 113 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. Yang kemudian perbaharui kembali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat.
- Peraturan GUbernur Kalimantan Barat Nomor 128 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, TUgas dan Fungsi, Serta Tata Kerja DInas Perpustakaan dan KEarsipan Provinsi Kalimantan Barat